Hendrya Sylpana

Pengerusakan Aset PT Foresta, JPU Hadirkan 3 Ahli Dalam Kasus Martoni

Ahli Pidana Dari Universitas Bhayangkara dihadirkan dalam sidang, kemarin. --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Tiga ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, saat sidang terdakwa Martoni di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 14 Desember 2023.

Martoni adalah salah satu terdakwa yang terlibat kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong.

Mereka adalah Gatot S sebagai ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, lalu ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari, dan ahli psikologi massa dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Ferdi Muzzamil. 

Dalam kasus ini, terdakwa Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor, Dua Petinggi PT Timah Kembali Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:Kasus Tipikor Washing Plant, Pejabat PT Timah Tersangka

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selalu koordinator aksi tidak menghimbau kepada masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan. 

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi perusahaan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong tidak turun, maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Safitri, Gatot memaparkan, menurutnya Pasal 160 KUHP menjelaskan tentang penghasutan. Dan Pasal 170 KUHP ada tentang pengeroyokan terhadap barang dan juga orang. 

Mengenai Pasal 160 KUHP, barang siapa secara lisan atau tulisan memerintahkan menjalankan sesuatu perbuatan yang melanggar pidana, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. 

Dia menjelaskan, barang siapa secara lisan merupakan suatu perintah yang harus dijalankan. Contohnya seseorang mengajak untuk berkumpul, lalu mereka melakukan kerusuhan hingga pengesurakan, maka disitu terjadilah tindak pidana.

Terkait ungkapan Martoni, jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi, Menurut Gatot hal itu merupakan suatu bentuk ancaman yang memiliki efek. Misalnya, jika petinggi perusahaan tidak turun, maka akan terjadi tindak pidana. 

Lalu keterangan ahli psikologi massa dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Ferdi Muzzamil. Pada intinya menjelaskan, apa yang diungkapkan Martoni yakni jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi, merupakan bentuk provokatif. 

Sehingga dapat menyebabkan, seseorang yang mendengar bisa emosi. Namun, sebelum terjadinya adanya penyerangan dan pengerusakan harus dilihat terlebih dahulu peristiwa beberapa hari sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan