Hendrya Sylpana

Polisi Ungkap Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Pernah Terbakar di Tol

Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat disebut sebelumnya pernah terbakar.-Rafi Adhi Pratama---

BANDUNG, BELITONGEKSPRES.COM - Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang, mengungkapkan riwayat kelalaian dan status ilegal perusahaan bus tersebut. 

Kombes Wibowo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa bus tersebut sebelumnya pernah mengalami kebakaran di Tol Cipularang pada 27 April 2024.

"Bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang," ujar Wibowo kepada awak media, Kamis 30 Mei 2024.

Lebih lanjut, Wibowo mengungkapkan bahwa perusahaan otobus (PO) yang mengoperasikan bus tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis, termasuk pemeriksaan atau perawatan fungsi rem. 

Setelah insiden kebakaran, hanya sistem kelistrikan dan interior bus yang diperbaiki, tanpa ada perbaikan menyeluruh pada kendaraan.

BACA JUGA:Anggota Densus yang Buntuti Jampidsus Sudah Diperiksa Propam Polri, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kejagung Resmi Tahan Bambang Gatot Ariyono

"Perbaikan hanya dilakukan pada sistem kelistrikan dan interior, bukan pada keseluruhan kendaraan bus," jelasnya.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa perusahaan bus Putera Fajar yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah bodong, atau tidak terdaftar secara resmi. PO tersebut tidak tercatat dalam data perusahaan bus di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"PO yang digunakan pada bus tersebut adalah bodong, tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Perusahaan tersebut secara sembarangan menempelkan logo PO Putera Fajar pada bus mereka, meski tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata manapun.

"Lambang hanya ditempel asal, dan bus tersebut tidak menjadi bagian dari perusahaan otobus atau pariwisata mana pun," lanjutnya.

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat telah menetapkan satu tersangka baru dalam kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana asal Kota Depok di Subang, sehingga total tersangka menjadi dua orang. Selain sopir berinisial A, tersangka baru berinisial AI juga ditetapkan.

BACA JUGA:Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Telah Diperiksa, Polri Sebut Tidak Ada Masalah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan