Polisi Ungkap Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Pernah Terbakar di Tol
Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat disebut sebelumnya pernah terbakar.-Rafi Adhi Pratama---
BACA JUGA:Kejagung Berkomitmen Untuk Terus Usut Kasus Korupsi PT Timah Meski Ada Tekanan
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau 5 tahun penjara," kata Wibowo.
Kecelakaan tragis ini menewaskan sebelas orang, termasuk sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana, serta satu warga sekitar di lokasi kejadian.