Polisi Ungkap Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Pernah Terbakar di Tol

Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang, Jawa Barat disebut sebelumnya pernah terbakar.-Rafi Adhi Pratama---

BACA JUGA:Kejagung Berkomitmen Untuk Terus Usut Kasus Korupsi PT Timah Meski Ada Tekanan

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan/atau 5 tahun penjara," kata Wibowo.

Kecelakaan tragis ini menewaskan sebelas orang, termasuk sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana, serta satu warga sekitar di lokasi kejadian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan