Tersangka Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Absen Dari Penyitaan?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi--

BELITONGEKSPRES.COM, Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022 terus mengemuka dengan salah satu tersangka menarik perhatian publik, yaitu Hendry Lie dengan inisial HL. 

Meski sebelumnya sempat ada kebingungan dengan inisial yang mirip, Hendry Lie, bukanlah Helena Lim, sosok crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Namun, ketika nama Hendry Lie disebut, perhatian pun juga teralihkan kepada Maspakai Sriwijaya Air.

Tersangka Hendry Lie ini akhirnya terbukti terlibat dalam kasus yang sama (korupsi dalam tata niaga pertimahan) bersama adiknya, Fandi Lingga, terkait operasional smelter PT Tin Inter Nusa (TIN). 

Namun, hingga saat ini, Hendry Lie tidak muncul dalam pemanggilan dengan alasan sakit. Bahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tampaknya absen dari proses penyitaan dan penggeledahan yang berlangsung.

Sementara itu, pemilik smelter lainnya di Bangka Belitung yang juga tersangka korupsi timah telah beberapa kali menjadi sasaran penyitaan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI. 

BACA JUGA:Dampak Musim Kemarau, 6 Tips Menghadapi Suhu Panas Ekstrem Dari BPBD Babel

BACA JUGA:Biadab, Gadis 15 Tahun Dipaksa Melayani 7 Pria, Diberi Minuman Keras

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa salah satu pendiri dari Maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dijadikan tersangka korupsi timah. 

Namun, hingga saat ini, tersangka Hendry Lie belum ditahan karena alasan kesehatan. "Saudara HL tidak dapat menghadiri panggilan karena sedang sakit," tegas Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 29 April 2024.

Meskipun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil HL kembali terkait dengan kasus tata niaga timah tahun 2015-2022. Hendry Lie disebut terlibat karena dianggap mendapat manfaat dari smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN), yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada informasi apakah pemanggilan kembali tersebut telah dilakukan atau belum, karena pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. 

Namun, dapat dipastikan bahwa dari pihak PT TIN sendiri, terdapat tiga tersangka, yaitu Rosalina sebagai General Manager (GM) dan Fandi Lingga sebagai pemasaran dari PT TIN.

BACA JUGA:Ancaman Serius Ekonomi Babel, 2 Pabrik Sawit Tutup Imbas Kasus Hukum

BACA JUGA:Korupsi Timah Guncang Industri Sawit di Babel, 5000 Orang Terdampak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan