Adanya Mafia Tanah di Kota Pangkalpinang Jadi Sorotan, Dari Pengusaha hingga Pengacara Terlibat?
Dugaan keberadaan mafia tanah kolong retensi Bacang, Jalan Alexander, Kecamatan Bukit Intan telah dilaporkan warga kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Babel Pos)--
BELITOGNEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Keberadaan mafia tanah di kolong retensi Bacang, Jalan Alexander, Kecamatan Bukit Intan, semakin menjadi sorotan setelah laporan dari warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Yang mengejutkan, dalam laporan tersebut, nama-nama terduga pelaku mafia tanah tidak terbatas pada kalangan biasa, melainkan juga melibatkan pengusaha hotel dan bahkan perangkat RT setempat.
Laporan Nomor surat 023/AA & R/LP/IV/2024 telah diterima oleh Kejar Pangkalpinang pada Selasa siang, 30 April 2024. Dalam laporan memuat daftar pihak mafia tanah yang diduga terlibat dalam kepemilikan lahan tersebut.
Menurut laporan tersebut, setidaknya ada tiga nama yang mencuat, di antaranya HS alias AK, yang disebut-sebut sebagai pemilik hotel, IR, istri dari perangkat RT, dan D, yang berprofesi sebagai seorang pengacara.
Pengakuan dari Andri Amzan, pengacara yang mewakili warga pelapor, menguatkan keberadaan ketiga nama tersebut. AK, pemilik hotel, memiliki lahan yang berdekatan dengan milik ibu dari IR.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Pj Gubernur Tegaskan Pecat ASN yang Terlibat
BACA JUGA:Tampung Timah Ilegal, Herman Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Babel
Keduanya diduga memiliki lahan yang masuk dalam kawasan RTH kolong Bacang. Informasi menarik muncul ketika tanah milik IR ternyata telah dijual kepada seorang pengacara berinisial DM.
"Saat ini, aktivitas pemagaran, land clearing, dan penimbunan dilakukan oleh saudara DM. Kami juga sedang menyelidiki aktivitas tambang ilegal TI untuk mengetahui pemiliknya," ungkap Andri kepada Babel Pos.
Andri juga mengungkap bahwa sebelumnya telah ada upaya perdamaian yang diajukan, namun hal tersebut tidak menguntungkan bagi pihak warga yang menjadi kliennya.
Oleh karena itu, laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menjadi langkah terbaik untuk menghadapi maraknya praktik mafia tanah di daerah tersebut.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian
BACA JUGA:Kasus KDRT Berakhir Tragis, Suami yang Bunuh Istri Tewas Tenggak Racun
Menyikapi permasalahan ini, Andri berharap agar Pemerintah Kota Pangkalpinang ikut serta aktif dalam menyelamatkan aset-aset kota dari genggaman mafia tanah itu.