Soal Polemik Permendag 36/2023, Dinilai Merepotkan Para Pelaku Jastip

JASA TITIP: Jastiper biasanya menawarkan layanan jasanya melalui akun medsos. Harga barang sekaligus ongkos jasa diperhitungkan kemudian dengan konsumennya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)--

BELITONGEKSPRES.COM, Dunia perjastipan dilanda kegemparan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut menimbulkan kebingungan bagi para pelaku jasa titip (jastip) dari luar negeri (LN), karena banyak ketentuan yang membatasi aktivitas mereka, termasuk jenis dan jumlah barang yang dapat mereka bawa. Pelanggaran terhadap batas maksimum ini akan mengakibatkan barang-barang jastip dikenakan biaya tambahan atau pajak sebagai barang impor.

Aturan sebenarnya berfokus pada kebijakan dan regulasi impor. Namun, dalam Pasal 31 ayat 2 butir q Permendag 36/2023, juga disebutkan bahwa barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dapat diimpor. Pasal ini mengatur impor barang yang disebut sebagai barang bebas impor (BBI). Meskipun mereka yang tidak memiliki izin impor masih diizinkan untuk mengimpor BBI, namun dengan syarat bahwa impor tersebut "bukan untuk kegiatan usaha".

Pembatasan jumlah dan nilai barang diatur dalam lampiran 4 pasal tersebut, yang memiliki tebal 139 halaman. Secara umum, pembatasan tersebut berkaitan dengan jumlah dan nilai barang. Contohnya, untuk beras dan gula, kedua barang tersebut dapat dibawa masuk asalkan beratnya tidak melebihi 5 kilogram. Sementara itu, untuk kosmetik dan perbekalan rumah tangga, batas maksimalnya adalah 20 item per orang.

Untuk tas, jumlah maksimal yang diizinkan untuk dibawa masuk Indonesia adalah 2 buah per orang. Sedangkan untuk alas kaki, batas maksimalnya adalah 2 pasang per orang. Adapun mainan, batas maksimum nilai impornya adalah senilai USD 1.500 atau sekitar Rp 23,8 juta.

BACA JUGA:PLN Indonesia Power Siap untuk Penuhi Pasokan Listrik Saat Mudik dan Merayakan Lebaran

BACA JUGA:Mau Dipakai Mudik Tapi Setir Mobil Terasa Bergetar Saat Dipakai, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Untuk barang elektronik seperti telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, hanya boleh dibawa masuk paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.

Bagi Hanah yang baru memulai bisnis jastip, kebijakan tersebut dianggapnya merugikan. "Membuat repot! Mengakibatkan kerugian bagi jastiper kecil seperti saya yang untungnya tidak seberapa," ujarnya kepada Jawa Pos pada Sabtu, 23 Maret.

Menurutnya, kebijakan bebas pajak pada barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi maksimal senilai USD 500 atau sekitar Rp 793 ribu sangat menyebalkan. "Selain bagi jastiper, orang yang benar-benar berlibur dan membawa oleh-oleh untuk kepentingan pribadi juga bisa terkena dampaknya. Ini jelas merugikan banyak pihak," ungkapnya.

Meskipun usahanya belum terlalu besar, pendapatan Hanah dari bisnis jastipnya sudah cukup untuk menggantikan biaya bagasi dan pengeluaran makan selama perjalanan. Dia biasanya mempromosikan jasanya melalui Instagram story dan obrolan personal. Hanah tidak membatasi harga atau jenis barang yang dijastipkan, tetapi membatasi jumlahnya.

”Yang saya batasi biasanya jumlah barang jastip. Misalnya, cuma bisa beli satu pasang sepatu biar barang jastip yang lain dapat space,” ujarnya. Untuk harga jastip, Hanah biasa memberi tahu harga barang asli dengan kurs terbaru ditambah dengan biaya jastipnya.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sebut Ada Penambahan 2.800 Penerbangan Domestik untuk Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Suzuki Swift Classic 69 Edition Meluncur di Thailand, Tampilan Bergaya Balap

Berbeda dengan Hanah, Annisa Azzahra, pemilik jastip yang mengelola akun @kopersasa, tidak terlalu terpengaruh oleh aturan yang saat ini banyak diperbincangkan. Hal ini karena dia selalu patuh pada aturan mengenai barang bawaan yang tidak boleh melebihi USD 500.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan