Soal Polemik Permendag 36/2023, Dinilai Merepotkan Para Pelaku Jastip
JASA TITIP: Jastiper biasanya menawarkan layanan jasanya melalui akun medsos. Harga barang sekaligus ongkos jasa diperhitungkan kemudian dengan konsumennya. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)--
”Selama belanjaan kita gak lebih dari itu tuh aman kok. Tapi, memang semua struk dan invoice barang-barang hand carry tuh aku simpen banget, buat jaga-jaga kalau ada pengecekan,” ujarnya.
Annisa tidak hanya mengandalkan bagasi untuk mengangkut barang jastipannya. Dia juga menggunakan layanan kargo tanpa ragu untuk mengirim barang-barang jastip. Menurutnya, biaya pengiriman tersebut tidak terlalu mahal, berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 270 ribu per kilogram tergantung negara asal barang. "Dan, itu sudah termasuk pajak," katanya.
Annisa memulai bisnis jastip sejak Agustus 2023. Sampai saat ini, dia telah lima kali membuka jastipan ke Bangkok, dua kali ke Kuala Lumpur, dan bulan ini akan ke Hong Kong, Shenzhen, dan Bangkok lagi. Sebelum terjun ke bisnis jastip, wanita berusia 26 tahun ini telah terlibat dalam bisnis jual beli produk aksesori mobil yang barangnya diimpor dari Tiongkok. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dia sudah memiliki Surat Keterangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkum HAM) serta nomor induk berusaha (NIB) di bidang ritel impor.
Sementara itu, Risa Sondari yang seorang travel enthusiast lebih menyoroti pengaturan jumlah barang yang disarankan. ”Yang aku denger cuma bawa boleh 2 piece sepatu itu kayaknya terlalu deh. Mesti dikaji lagi gak sih,” kritiknya.
BACA JUGA:Tampil Lebih Mewah dan Fashionable, Cassy Yamaha Hadirkan Varian Warna Baru
Sebagai penggemar thrifting, Annisa merasa tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Baginya, harga barang bekas dari thrift store dan barang baru memiliki perbedaan yang cukup signifikan. "Lebih baik menggunakan nominal uang daripada jumlah barang seperti itu," katanya.
Selain itu, Annisa juga menyatakan bahwa kewajiban untuk melaporkan barang seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, sangat merepotkan.
"Sepertinya jika seseorang keluar negeri untuk bekerja, mengikuti pameran, atau alasan apa pun, melaporkan barang memang wajar. Tapi bagi yang hanya melakukan perjalanan singkat untuk liburan, melaporkan barang menjadi PR tersendiri. Haha...," jelas wanita yang telah mengunjungi 32 negara tersebut. Namun, jika pelaporan tetap diwajibkan, dia berharap sistem pelaporannya tidak terlalu rumit.