Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan BMN Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Rabu 4 Desember 2024-Dodi Pratama/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Tanjungpandan memusnahkan terhadap Barang Milik Negara (BMN).

Barang tersebut merupakan hasil tegahan selama penindakan periode November 2023 hingga September 2024. Yakni sebanyak 20.720 batang rokok dan 10 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak di halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Rabu 4 Desember 2024. Dengan demikian tidak dapat digunakan lagi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro mengatakan, selama periode 1 November 2023 hingga 30 September 2024 mereka telah melakukan kegiatan pengawasan secara rutin.

BACA JUGA: Polres Belitung Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Pelaku Diduga Beraksi di Sejumlah Masjid

BACA JUGA:Kasus Asusila di Belitung, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan JPU

Kegiatan pengawasan secara rutin meliputi operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat serta kegiatan pengawasan lainnya di beberapa titik di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Tanjungpandan.

"Hari kita melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun periode itu," kata Isnu Irwantoro kepada Belitong Ekspres.

Menurut Isnu, melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk "Gempur Rokok llegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal, mereka melakukan

penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau dan MMEA yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

BACA JUGA:Reses Ketua DPRD Belitung, Vina Serap Aspirasi Masyarakat Desa Air Saga

BACA JUGA:Reses Joko dan Yoga di Desa Dukong, Infrastruktur Jadi Masalah Utama

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan. 

"Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan sebesar Rp 29.193.100,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 16.474.720,00," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan