Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan BMN Tahun 2024, Berikut Rinciannya
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Tanjungpandan, Rabu 4 Desember 2024-Dodi Pratama/BE-
Isnu melanjutkan, perlu diketahui penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional sampai dengan November 2024 baru 78,32 persen yaitu sekitar Rp.192 triliun dari target Rp246 triliun.
Maka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu terus melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran BKC hasil tembakau ilegal agar penerimaan dari sektor cukai optimal.
BACA JUGA:Reses DPRD Belitung: Sudiyanto dan Izhar Serap Aspirasi Masyarakat Pangkallalang
BACA JUGA:KOP SS Belitung Tampil di Piala Soeratin U17 Nasional, Target Harumkan Nama Babel
Selain itu, selama periode Januari hingga November 2024 KPPBC TMP C Tanjungpandan juga telah melakukan penindakan terhadap Pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, terdiri dari 35 pelanggaran NPP dan pelanggaran Obat-obatan (kesehatan) 35 kasus penindakan tersebut telah dilimpahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) atau POLRI.
"Rincian itu 512,03 gram sabu, 69,65 gram ganja, 2,67 gram biji ganja, 43 butir ekstasi serta 13.519 butir obat-obatan berupa tramadol, trihexphenidyl dan eximer," terangnya.
Isnu menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara pihaknya dan aparat penegak hukum di Pulau Belitung. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Tanjungpandan untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung industri dalam negeri yang mematuhi aturan pemerintah.
"Dengan pengawasan yang dilakukan oleh Direktor Jenderal Bea Cukai, diharapkan dapat tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil (fair) di antara para pelaku usaha," tambah Isnu.
BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kebaya Belitong Mendunia, Muhammad Hatta Terima Penghargaan dari MATIC Malaysia
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjungpandan.
"Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi demi melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak penerimaan negara terjaga," tandasnya.