Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Purbaya Pastikan Tak Akan Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10/2025)-Imamatul Silfia-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Ia menilai, kebijakan fiskal seperti itu baru akan relevan ketika pertumbuhan ekonomi nasional stabil di atas 6 persen.

Menurut Purbaya, menaikkan pajak di tengah pertumbuhan yang belum kuat justru bisa mempersempit ruang belanja masyarakat dan menekan konsumsi rumah tangga. 

“Saya hanya akan menaikkan pajak saat ekonomi tumbuh di atas 6 persen. Kalau sudah tumbuh tinggi, masyarakat juga akan lebih siap dan tidak keberatan bayar pajak,” ujarnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa.

Untuk menjaga momentum ekonomi, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah memindahkan sebagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara. Langkah ini dilakukan agar dana pemerintah bisa tersalurkan lebih cepat ke sektor riil dan mendorong aktivitas ekonomi melalui pembiayaan kredit.

BACA JUGA:Purbaya Kaji Ulang Wacana Penurunan PPN, Negara Berpotensi Kehilangan Rp70 Triliun

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Kebijakan itu disebutnya sebagai upaya memperkuat dorongan fiskal tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat. “Saya akan pantau terus efeknya. Intinya, jangan khawatir, kebijakan pajak akan sangat hati-hati supaya tidak memberatkan,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya juga menunda kebijakan penunjukan e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring. Ia menilai, kebijakan baru bisa diterapkan ketika ekonomi sudah pulih penuh dan daya beli masyarakat meningkat.

Hal serupa juga berlaku untuk rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang masih dikaji. Purbaya menekankan, fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat perputaran uang di sektor swasta agar bisa meningkatkan pertumbuhan dan penerimaan pajak secara alami.

Selain itu, pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan negara juga akan diperketat. Purbaya menyebut sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai akan menjadi fokus utama pengawasan, termasuk mencegah praktik underinvoicing yang sering merugikan negara.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp10,21 Triliun hingga September, Terbesar dari PPN PMSE

BACA JUGA:Purbaya Kritik Sistem Pajak Digital Coretax: Kayak Buatan Anak SMA

Dari sisi sistem, ia mengandalkan penguatan teknologi informasi di Kementerian Keuangan, seperti penerapan sistem Coretax, untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak nasional.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan daya beli publik, sekaligus memperkuat fondasi fiskal menuju target pertumbuhan di atas 6 persen. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan