Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Purbaya Kaji Ulang Wacana Penurunan PPN, Negara Berpotensi Kehilangan Rp70 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa (28/10/2025)-Imamatul Silfia-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih dalam tahap kajian mendalam. Ia menyebut, setiap penurunan tarif PPN sebesar 1 persen berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

Purbaya mengaku sebelumnya sempat berpendapat tarif PPN bisa diturunkan menjadi 8 persen. Namun setelah memegang jabatan Menteri Keuangan, ia menilai kebijakan tersebut perlu perhitungan lebih hati-hati karena berdampak langsung pada pendapatan negara dan stabilitas fiskal.

Saat ini fokus utama Kementerian Keuangan adalah memperbaiki sistem penerimaan negara melalui pajak dan bea cukai. Purbaya berencana mengevaluasi hasil perbaikan sistem itu hingga triwulan II-2026, sebelum memutuskan langkah berikutnya terkait penyesuaian tarif PPN. Evaluasi awal akan dilakukan pada akhir triwulan I untuk menghitung potensi riil penerimaan serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ia menegaskan, meski wacana penurunan tarif sudah tercatat secara resmi di dokumen internal, keputusan akhir tetap menunggu hasil evaluasi fiskal. “Saya harus hati-hati, jangan sampai defisit malah naik di atas tiga persen,” ujarnya dalam forum Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta.

BACA JUGA:Penurunan Tarif PPN Dinilai Menjadi Pemicu Pemulihan Daya Beli dan Sektor Riil

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Purbaya juga menepis anggapan dirinya akan bertindak terburu-buru. Mantan Ketua LPS itu menyebut dirinya lebih konservatif dalam mengambil keputusan, terutama terkait kebijakan fiskal strategis. “Kelihatannya saya kayak koboi, padahal saya pelit dan hati-hati,” ucapnya.

Wacana penurunan tarif PPN pertama kali muncul pada konferensi pers APBN KiTa, 14 Oktober lalu. Pemerintah saat itu mempertimbangkan langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga dan ketidakpastian ekonomi global.

Saat ini tarif PPN di Indonesia berada di level 11 persen, naik dari 10 persen sejak 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Berdasarkan aturan, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah atau yang dikenai PPnBM. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan