Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan PPN 11 Persen, Ini Alasannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025)-Bayu Saputra-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11 persen. Wacana tersebut tengah dikaji pemerintah sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang masih fluktuatif.

Purbaya menjelaskan, keputusan itu akan bergantung pada kondisi perekonomian hingga akhir tahun, termasuk posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

“Kita lihat nanti seperti apa ekonomi di akhir tahun, seperti apa posisi APBN-nya. Kalau memang memungkinkan, bisa saja PPN diturunkan untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, setiap kebijakan perubahan tarif pajak harus melalui kajian komprehensif, terutama terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan ruang fiskal. “Tapi kita pelajari dulu secara hati-hati,” kata Purbaya menegaskan.

BACA JUGA:Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama

BACA JUGA:PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Berlaku Sepanjang 2026

Sebagai catatan, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Awalnya, tarif ini dijadwalkan kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menetapkan bahwa tarif 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Barang-barang yang termasuk kategori tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar, serta sejumlah barang eksklusif lain seperti balon udara, pesawat tanpa mesin, hingga senjata api nonmiliter.

Kebijakan ini menunjukkan arah baru pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat, sekaligus memberi sinyal bahwa stabilitas fiskal dan pertumbuhan ekonomi tetap menjadi prioritas utama jelang 2026. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan