Perkara Korupsi Rp2,4 Miliar: Eks Wakil Ketua DPRD Babel Jalani Sidang Dakwaan
Tim Kejati tangkap eks Wakil Ketua DPRD Babel Dedy Yulianto dan langsung dijebloskan ke Lapas Tuatunu--(Reza/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dedy Yulianto, resmi menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.
Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi bagi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021, yang menurut dakwaan jaksa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Dewi, dengan dua hakim anggota, M Takdir dan Khairul Rizal, pada Kamis (4/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Oktan dan Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya melibatkan Dedy Yulianto seorang diri, melainkan juga memperkaya sejumlah pihak lain.
BACA JUGA:Baru Ditertibkan Satgas PKH Korwil Babel, 80 Ponton Timah Ilegal Serbu Lokasi
Dalam dakwaan JPU, kerugian negara disebut telah mengalir kepada beberapa pejabat DPRD Babel lainnya. Mereka adalah Hendra Apollo yang saat itu menjabat Wakil Ketua I DPRD Babel, Amri Cahyadi, serta Syaifuddin yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan.
Ketiganya sudah lebih dahulu diproses hukum, memperoleh vonis berkekuatan tetap (inkrah), dan kini telah bebas serta kembali ke rumah masing-masing.
Dakwaan juga memuat rincian kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. Dalam laporan tersebut, tertera nilai tunjangan transportasi yang diterima masing-masing pihak.
Hendra Apollo sebesar Rp813.238.705, Amri Cahyadi sebesar Rp532.899.370, dan Dedy Yulianto sendiri menerima Rp353.999.265. Semua nilai itu disebut sebagai bagian dari total kerugian negara Rp2,4 miliar yang kini menjadi objek pembuktian dalam persidangan.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Perambahan Hutan: Para Pejabat Dishut Babel Diperiksa Penyidik Kejati
Atas dugaan perbuatannya, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum Dedy Yulianto, Nina Ikbal, menyampaikan bahwa kliennya telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp300 juta yang dinikmatinya dalam perkara tersebut.
Uang itu, kata Nina, telah dititipkan sejak lama, bahkan jauh sebelum penyidikan rampung. “Terkait uang tersebut nantinya akan menjadi salah satu bagian penting pembuktian di persidangan. Apakah benar itu termasuk kerugian negara sebagaimana dimaksud oleh JPU atau bukan,” ujar Nina kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
Pada sisi lain, proses penangkapan terhadap Dedy Yulianto juga turut dijelaskan. Ia ditangkap pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah Kafe Kenangan di wilayah Sidung Barat, Jakarta Pusat.