Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polres Belitung Tangkap 7 Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (8/12/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Selama bulan November hingga Desember 2025, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

Hal itu diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Senin (8/12/2025).

AKP Martuani Manik mengatakan, tujuh orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial IM, AL, DS ,TGR dan En, serta dua orang wanita berinisial SR dan ML. 

"Penangkapan pertama tersangka IM di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas pada November 2025. Saat itu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi," katanya. 

BACA JUGA:Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitung Sumbang Rp 17,95 Juta untuk Korban Bencana Aceh-Sumatera

Usai mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Belitung langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mengamankan IM dan RS. Setelah gelar perkara, IM terbukti sebagai pemilik narkoba jenis sabu. 

"Untuk IM barang bukti yang diamankan sebanyak 10,85 gram narkoba jenis sabu. Lalu penangkapan kedua terjadi di Jalan Keramika, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan," jelas AKP Martuani. 

Kemudian tersangka AL. Dia diamankan pada saat di jalan raya. Setelah digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 18 bungkus paket sabu dengan berat 16 gram yang disembunyikan di jaketnya. 

"Penangkapan ketiga dilakukan di salah satu rumah di Jalan Air Baik, Desa Air Pelempang Jaya. Di lokasi itu kami mengamankan dua wanita berinisial SR dan ML," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Belitung: Pekan Ini Amin dan Mardani Diadili

Penangkapan SR dan ML berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi. Setelah itu polisi langsung mendatangi lokasi serta melakukan penggerebekan. 

"Saat digerebek terdapat tiga orang dua wanita dan satu laki-laki. Namun yang laki-laki tersebut berhasil kabur. Di rumah itu, kita juga mendapati barang bukti narkoba sabu seberat 0,11 gram," ungkanya. 

AKP Martuani memaparkan penangkapan selanjutnya terjadi di kawasan Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan. Di lokasi itu polisi mengamankan dua orang pria berinisial DS dan TGR. Di rumah itu, polisi mendapatkan barang bukti seberat 0,22 gram sabu. 

"Pada saat melakukan penggeledahan di lokasi, aparat kepolisian juga mendapatkan barang bukti 120 strip pil DX dan 30 strip tramadoltramadol," paparnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan