Kriteria Baru Hilal Awal Puasa Ramadhan 2024 Berikut Alasan

ilustrasi, Kriteria Baru Hilal Awal Puasa Ramadhan 2024 --

Kriteria baru yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) akan digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menentukan awal puasa Ramadhan 2024. 

Kriteria ini mengubah syarat ketinggian dan elongasi hilal yang harus dipenuhi untuk imkanur rukyat. Kriteria ini dianggap lebih akurat, ilmiah, dan sesuai dengan aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang kriteria baru MABIMS, latar belakangnya, dan alasan-alasan yang mendasarinya. Artikel ini juga akan memberikan informasi prakiraan hilal saat matahari terbenam tanggal 10 dan 11 Maret 2024, yang menjadi penentu awal bulan Ramadhan 1445 H.

Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2024

BACA JUGA:Ed Sheeran Kembali Tampil di Jakarta, Gunakan Visa Pertunjukan Musik Baru

BACA JUGA:MenpanRB Sebut ASN yang Pindah ke IKN Akan Bekerja Dengan Konsep Sharing Office

Setiap tahun, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan. Sidang isbat ini dilakukan dengan menggunakan metode hisab dan rukyat. Hisab adalah perhitungan posisi bulan dan matahari berdasarkan data astronomi, sedangkan rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal, yaitu bulan sabit yang muncul setelah terjadinya ijtimak (konjungsi).

Sidang isbat ini bertujuan untuk menetapkan secara resmi kapan awal puasa Ramadhan dimulai di Indonesia. Sidang isbat ini juga melibatkan para ahli hisab, perwakilan ormas Islam, dan pejabat pemerintah.

Perubahan Kriteria Hilal

Kriteria hilal adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh posisi hilal agar dapat dilihat dengan mata telanjang atau alat bantu penglihatan. Kriteria hilal ini berbeda-beda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada faktor geografis, iklim, dan kebiasaan masyarakat.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Nasional Aman Jelang Lebaran

BACA JUGA:Caleg Partai Garuda Devara Putri Dipecat Karena Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Indonesia sebelumnya menggunakan kriteria hilal yang ditetapkan oleh MABIMS pada 2007, yaitu ketinggian hilal minimal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam. Namun, kriteria ini mendapat masukan dan kritik dari berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai dengan realitas rukyat di lapangan.

Pada 2012, MABIMS mengadakan pertemuan untuk mengkaji ulang kriteria hilal, dengan melibatkan para ahli hisab dan rukyat dari berbagai negara. Pertemuan ini menghasilkan usulan kriteria baru, yaitu ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini diumumkan secara resmi pada Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam MABIMS pada 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan