Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Sindikat Internasional Pornografi Anak, Video Dijual Seharga USD 200

Ilustrasi: video asusila--

BELITONGEKSPRES.COM, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah berhasil mengungkap sindikat internasional pornografi anak. Lima orang telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C. Sipayung pada tanggal 25 Februari kemarin menyebutkan, kelima tersangka tersebut menggunakan inisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Mereka diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan 8 anak di bawah umur, dengan barang bukti berupa 5 handphone. Delapan korban tersebut adalah anak laki-laki berusia 12–16 tahun.

Ronald menjelaskan peran masing-masing tersangka. HS dan MA bertugas mencari sasaran anak di bawah umur, mencabuli korban, serta membuat, menjual, mengirim, dan menawarkan foto dan video mesum kepada orang lain. AH diduga membeli video serta mencabuli korban, sementara KR dan NZ membeli video, mencabuli korban, serta memberikan fasilitas agar kejahatan tersebut dapat terjadi.

Awalnya, kasus ini terungkap pada Senin, 21 Agustus 2023, ketika pihak berwenang bersama FBI melalui International Task Force of Violent Crimes Against Children yang dipimpin oleh Kombespol Roberto Pasaribu, mulai menyelidiki dugaan penyebaran konten porno anak di bawah umur, yang dikenal dengan sebutan Child Sexual Abuse Material (CSAM), di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.

BACA JUGA:Optimis Didukung Banyak Pihak, Menag Yaqut Usulkan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

BACA JUGA:Jokowi Minta Menterinya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Bulan Ramadan

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak berwenang berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku (HS) yang diduga memproduksi dan mendistribusikan CSAM di grup-grup percakapan media sosial lintas negara. Setelah diidentifikasi, HS ditangkap di Kedaung, Tangerang, dan beberapa alat penyimpanan file video porno berhasil disita. Konten tersebut berasal dari pengunduhan sebuah grup Telegram, namun ada juga konten hasil rekaman HS sendiri.

Selain memproduksi dan menjual video porno, HS juga menawarkan kepada pelaku lain untuk melakukan adegan intim bersama para korban dengan tarif tertentu. Pelaku lain yang diidentifikasi adalah MA, AH, KR, dan NZ.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasatreskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan bahwa HS menjual video porno tersebut dengan harga bervariasi, tergantung asal negara calon pembeli. Untuk klien dari luar negeri, harga jualnya berkisar antara USD 50 sampai USD 200, sementara untuk pembeli dari dalam negeri, dijual seharga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 100 juta.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Fitria Denafa, TKW Indonesia Digaji Fantastis di Arab Saudi

BACA JUGA:BMKG Imbau Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Musim Pancaroba

Para korban saat ini ditangani oleh Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

Dengan adanya kasus ini, Reza mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam aktivitas media sosial. Selain itu, penanaman nilai-nilai agama sejak dini juga dianggap penting agar anak-anak memiliki daya tangkal terhadap perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan