Optimis Didukung Banyak Pihak, Menag Yaqut Usulkan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Instagram @gusyaqut)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yakin bahwa usulan untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua agama akan mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak.

Usulan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat beragama di Indonesia.

"Saya yakin bahwa untuk kebaikan seluruh warga negara, kebaikan seluruh umat beragama, apakah itu melalui revisi undang-undang atau langkah lainnya, pasti akan mendapat dukungan. Usulan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh umat beragama," kata Menag Yaqut setelah menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 26 Februari.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan ide tersebut saat membuka Rakernas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.

BACA JUGA:Jokowi Minta Menterinya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Bulan Ramadan

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Fitria Denafa, TKW Indonesia Digaji Fantastis di Arab Saudi

"Kami ingin mengubah KUA agar dapat digunakan oleh semua saudara dari berbagai agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA adalah wajah dari Kementerian Agama," jelas Menag dalam kesempatan tersebut.

"Kementerian Agama adalah kementerian bagi semua agama, sehingga KUA diharapkan dapat memberikan layanan keagamaan kepada umat agama non-Islam juga," tambahnya.

Untuk melanjutkan ide tersebut, Gus Yaqut, yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor, telah meminta stafnya untuk merumuskan cara merealisasikannya.

"Ini adalah gagasan yang kami ajukan untuk segera ditindaklanjuti. Kemarin, semua direktur jenderal, baik dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam maupun yang bukan Islam, telah bertemu. Mereka telah mulai membahas mekanisme dan regulasi yang diperlukan," ungkapnya.

Selain itu, Gus Yaqut juga menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk tokoh agama, dalam proses pengkajian usulan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan