Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Jaksa Tidak Akan P21 Tanpa Berkas Lengkap

Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Ist-

Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang SY, juga belum memberikan banyak komentar terkait kasus tersebut. "Belum tahu, Bang," ujar AKP Bambang, melalui pesan singkatnya.

Hingga saat ini, belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa berkas perkara tidak akan dinyatakan lengkap (P21) sebelum semua petunjuk penyidikan dipenuhi.

Kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal ini menjadi perhatian publik. Dengan masih adanya kendala dalam kelengkapan berkas, proses hukum terhadap para pelaku masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polres Belitung.

BACA JUGA:Pasca Penangkapan 22 Ton Timah Ilegal, Rumah di Belitung Digerebek Polisi?

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal: Kuli Panggul Ungkap Peran 'M' dari Bangka

Belum Ada Tersangka Baru 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah menerbitkan P20 (Pemberitahuan Penyidikan Habis), kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal tangkapan Polres Belitung, beberapa waktu lalu. 

Dalam kasus ini, belum ada tersangka baru yang diserahkan Polres Belitung ke Kejari Belitung. Padahal Kejari Belitung telah memberikan petunjuk pada saat 19 pada Februari 2025 lalu. 

Saat ini, masih dua tersangka yang ditahan Polres Belitung. Yakni Bripka SN dan juga LH. Dalam kasus ini SN dan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) . 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus 17 ton timah tangkapan Polres Belitung tersebut. 

"Kita sudah terbitkan P20 beberapa waktu lalu. Untuk tersangka baru belum ada penambahan," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Akay Penuhi Panggilan Penyidik Polres Belitung, Diperiksa Terkait Kasus 17 Ton Timah

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah ilegal, Kejari Belitung Belum Terima Penetapan Tersangka Baru

Riki memaparkan, setelah Kejari Belitung menerbitkan P 20, Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah mengirimkan berkas kembali ke Penuntut Umum Kejari Belitung, beberapa waktu lalu. 

"Sekarang sedang dalam penelitian kembali. Apakah petunjuk dalam P 19 telah dipenuhi apa belum oleh penyidik. Untuk perkembangan akan kita informasikan lagi," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan