Tanah Rakyat di Belitung ‘Tersandera’, Praktisi Hukum: Kembalikan!

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum -Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sengketa tanah di Kabupaten Belitung akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh H Eddy Sofyan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.
Putusan ini tertuang dalam Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP, yang dibacakan dalam sidang majelis hakim pada Selasa, 11 Maret 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Fitri Wahyuningtyas serta anggota Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sepakat mengabulkan gugatan penggugat.
Praktisi Hukum: Kembalikan Hak Rakyat
Menanggapi putusan ini, praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menegaskan bahwa tanah rakyat yang telah lama "tersandera" oleh Pemkab Belitung harus segera dikembalikan kepada yang berhak.
BACA JUGA:ATR/BPN Batalkan 192 Sertifikat Tanah Bermasalah di Kasus Pagar Laut Tangerang
“Saya melihat bahwa PTUN Pangkalpinang telah mempertimbangkan bukti-bukti kuat yang diajukan penggugat. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi rakyat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya pada Senin (24/3/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa dalam memutus perkara, hakim selalu mempertimbangkan bukti yang ada. Menurutnya, terdapat lima jenis bukti yang diperhitungkan, di antaranya keabsahan surat Eddy Sofyan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta beberapa bukti lainnya.
Edi Hardum menegaskan bahwa pada dasarnya hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti yang diajukan oleh para pihak.
Ia menilai keputusan hakim yang memenangkan Eddy Sofyan menunjukkan bahwa bukti yang disampaikan telah cukup dan meyakinkan. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat, dan ia mengapresiasi langkah hakim dalam perkara ini.
BACA JUGA:PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan, Batalkan Sertifikat Lahan di Belitung
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hakim cenderung memenangkan pihak yang mampu mengajukan dalil yang kuat, dengan catatan bahwa dalil tersebut harus didukung oleh bukti atau fakta yang ada.
Selain itu, Edi Hardum menyoroti pentingnya kejujuran dalam kasus ini. Ia menilai bahwa Pemkab Belitung seharusnya bersikap jujur dan mengembalikan tanah tersebut kepada pihak yang berhak, yakni Eddy Sofyan, jika memang tanah itu bukan bagian dari aset pemerintah.
Menurut Edi Hardum, Pemkab Belitung tidak seharusnya mengklaim tanah yang bukan miliknya hanya karena merasa mewakili negara. Sebab keputusan PTUN Pangkal Pinang sudah jelas menyatakan bahwa tergugat bersalah, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkab untuk berlarut-larut dalam sengketa ini.