PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan, Batalkan Sertifikat Lahan di Belitung

PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan, Batalkan Sertifikat Lahan di Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang mengabulkan gugatan H Eddy Sofyan dan membatalkan sertifikat lahan di Kabupaten Belitung.
Gugatan ini dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, dan PT Belitung Inti Permai terkait sengketa administrasi lahan.
Sengketa ini bermula dari penerbitan sertifikat lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP tersebut dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fitri Wahyuningtyas serta Hakim Anggota Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius.
Dalam amar putusannya, PTUN Pangkal Pinang menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00003/Belitung yang diterbitkan pada 20 April 2010 atas nama Pemkab Belitung serta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00042/Keciput yang diterbitkan pada 29 April 2010 atas nama PT Belitung Inti Permai, sebatas kepentingan H. Eddy Sofyan seluas 20.641 m².
BACA JUGA:Hamzah Sebut Besok Pasar Mulai Ramai dan Puncak Keramaian H-2 Jelang Lebaran
Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat-sertifikat tersebut dan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp17.285.000.
Dalam keterangan pers yang diterima Belitong Ekspres, Kuasa hukum Eddy Sofyan, Firman Raharja, menilai putusan PTUN Pangkal Pinang sudah tepat dan mencerminkan keadilan bagi kliennya.
Ia menjelaskan bahwa tanah milik kliennya seluas sekitar dua hektare tidak termasuk dalam perjanjian dengan Pemkab Belitung dan hak kepemilikannya tetap sah berdasarkan dokumen yang ada.
“Tanah tersebut dibeli secara resmi pada tahun 1991, sementara perjanjian dengan Pemkab dibuat pada tahun 1990. Ini menunjukkan bahwa tanah milik klien kami tidak seharusnya masuk dalam aset Pemkab,” ujar Firman, Jumat (21/3/2025).
BACA JUGA:Honorer BPN Belitung Terjerat Pemalsuan Surat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Beby
Ia juga mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan lapangan, para tergugat mengakui bahwa lahan Eddy Sofyan masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Belitung Inti Permai.
Firman menyoroti dugaan adanya permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat kerja sama antara Pemkab Belitung dan Eddy Sofyan di atas lahan seluas 11 hektare di Desa Keciput, Tanjung Kelayang. Dari total luas tersebut, 4 hektare adalah milik Pemkab, sementara 7 hektare milik Eddy Sofyan.
Dalam perjanjian, lahan tersebut akan dijadikan kawasan wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pihak pelaksana pembangunan. Namun, seiring waktu, pembangunan terhenti dan proyek menjadi mangkrak. Pemkab Belitung kemudian mengklaim kembali tanah 4 hektare miliknya, tetapi juga mengambil sekitar 2 hektare tanah milik kliennya yang seharusnya berada di luar perjanjian.
“Tanah itu masih satu hamparan dengan lokasi perjanjian, tetapi jelas bukan aset Pemkab. Tiba-tiba terbit sertifikat yang mengatasnamakan Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai. Ini jelas merugikan klien kami,” kata Firman.