Tanah Rakyat di Belitung ‘Tersandera’, Praktisi Hukum: Kembalikan!

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum -Ist-
Edi menekankan pentingnya kejujuran dalam menyelesaikan perkara ini dan meminta agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yaitu Eddy Sofyan.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Audit dan Cabut 50 Sertifikat Tanah di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah yang taat terhadap putusan pengadilan akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. keputusan pengadilan merupakan bagian dari hukum yang harus dipatuhi, sehingga tidak boleh ada pembangkangan terhadap putusan yang sudah ditetapkan.
"Karena pengadilan telah memutuskan bahwa tanah tersebut bukan milik pemkab, melainkan milik Eddy Sofyan, maka harus dikembalikan kepadanya. Pemkab tidak boleh terus mengklaim, yang justru membuat tanah itu menjadi ‘tersandera’," ujarnya.
Ke depan, praktisi hukum bergelar doktor ini berharap putusan pengadilan seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah maupun pihak lainnya. "Jangan mengklaim sesuatu yang bukan haknya," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi peradilan dalam menangani perkara. "Saya berharap semua hakim dan pengadilan ke depan tetap independen dan profesional dalam memutus perkara, seperti yang dilakukan oleh PTUN di Pangkalpinang," kata Edi.
BACA JUGA:Menko Polkam: Pemerintah Sudah Identifikasi Perusahaan Pelanggar Regulasi Pertanahan dan Hutan
Edi melanjutkan, bahwa setelah sengketa ini selesai, Pemkab Belitung masih dapat menjalin kerja sama dengan Eddy Sofyan melalui perjanjian yang adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Diketahui, permasalahan ini bermula dari kerja sama antara Pemkab Belitung dan Eddy Sofyan di atas lahan seluas sekitar 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung.
Dalam perjanjian tersebut, 4 hektar merupakan lahan milik Pemkab, sementara 7 hektar lainnya milik Eddy Sofyan. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pihak pelaksana.
Seiring waktu, pembangunan yang dilakukan oleh PT Belitung Inti Permai terbengkalai, dan perjanjian tidak berjalan sesuai rencana.
Parahnya, Pemkab Belitung tidak hanya mendapatkan kembali tanah seluas 4 hektar, tetapi juga mengklaim tanah milik Eddy Sofyan yang luasnya sekitar 2 hektar.
Padahal, tanah tersebut jelas bukan aset Pemkab dan tidak termasuk dalam perjanjian tanah 11 hektar, meskipun berada dalam satu hamparan.
Pihak Eddy Sofyan mencurigai adanya permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, di mana secara tiba-tiba tanah 2 hektar miliknya diakui sebagai milik Pemkab.