Anggota DPRD Belitung 2019-2024 Tersandung Dugaan Kasus Penipuan, Terkait Jual Beli Tanah di Perawas.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung periode 2019-2024, berinisial SY tersandung dugaan kasus tindak pidana penipuan.
Pria itu dilaporkan korbannya ke Polres Belitung pada saat masih menjabat anggota DPRD tahun 2023 lalu, terkait dugaan penipuan bermodus jual beli tanah.
Pelapor atas nama Abu Yamin warga Kecamatan Tanjungpandan. Hingga bulan Januari 2025 ini, kasus dugaan penipuan tersebut masih ditangani Jajaran Satreskrim Polres Belitung.
Abu Yamin mengatakan, awalnya dia ditawari tanah di kawasan Desa Perawas, Tanjungpandan. Setelah melihat tanah dan dokumen surat SKT, dia tertarik dengan tanah tersebut.
BACA JUGA:Ritual Tolak Balak FKAB: Upaya Gaib untuk Penangkapan Buronan Desertir Sertu Hendri di Belitung
BACA JUGA:Peringatan Nyata Buaya Sungai Cerucuk: Penambang Timah Belitung Diminta Segera Menyingkir
"Tanah berupa SKT itu milik terlapor yang waktu itu masih menjabat di Belitung. Akhirnya kita transaksi dan membayar lunas, " kata Abu Yamin kepada Belitong Ekspres, Rabu 22 Januari 2025.
Setelah tanah dibeli, ada yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik orang lain. Bahkan orang itu yang mengaku pemilik tanah menunjukan surat lengkap seperti sertifikat.
Merasa ditipu, akhirnya Abu Yamin meminta uangnya dikembalikan. Meski begitu mantan Anggota DPRD Belitung tersebut enggan mengembalikan uang ratusan juta milik Abu Yamin.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang itu, akhirnya kami mengambil langkah untuk melaporkannya ke Polres Belitung," pungkasnya.
BACA JUGA:Sudiyanto Minta Anggota Asrama Belitung Tingkatkan Rasa Kepedulian
BACA JUGA:Kabar Duka, ASN Pemkab Belitung yang Hilang Saat Mancing Akhirnya Ditemukan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dugaan penipuan jual beli sebidang tanah di Desa Perawas, Tanjungpandan.
"Terlapor menawarkan sebidang tanah yang mengaku milik dia dengan menunjukkan dokumen SKT, " kata AKP Fatah Meilana kepada Belitong Ekspres.