Tanah Rakyat di Belitung ‘Tersandera’, Praktisi Hukum: Kembalikan!

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum -Ist-

Putusan ini menandai kemenangan bagi masyarakat yang telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka. Dengan keputusan PTUN yang memenangkan gugatan Eddy Sofyan, kini tinggal menunggu langkah pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut.

Bagaimana langkah Pemkab Belitung selanjutnya? Publik menantikan keputusan konkret agar hak rakyat benar-benar dikembalikan sesuai putusan pengadilan. Hingga berita diturunkan, pihak Pemkab Belitung juga belum memberikan tanggapannya. (msi/rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan