Pemilik Sarang Burung Walet Belitung Akhirnya Bayar Pajak, Usai Diamankan Tim Kejaksaan

Tim Kejari Belitung saat mengagalkan upaya penyelundupan sarang burung walet di Bandara H.AS Hanandjoeddin, Senin (17/3/2025)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemilik sarang  burung walet seberat kurang lebih 28 kilogram yang diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, di Bandara H.AS Hanandjoeddin beberapa hari lalu, akhirnya mentaati aturan. 

Sang pemilik barang yang diduga ilegal ini akhirnya membayar setoran pajak ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung, pasca berita pengiriman sarang walet viral.

Total pajak yang disetorkan sebesar Rp 36 juta dari jumlah bersih sarang burung walet seberat 24 Kg. Per Kg sarang burung walet tersebut, pengusaha menyetor pajak daerah sebesar Rp1,5 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Suputro membenarkan adanya kabar tersebut. Katanya, Selasa lalu pemilik sudah membayar pajak ke BPPRD Kabupaten Belitung. 

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Baru Kasus 17 Ton Timah Ilegal, Kejari Belitung Masih Telitis Berkas

"Karena dokumen sudah lengkap, silahkan dilanjutkan," kata Bagus Nur Jakfar kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

Bagus menjelaskan, pada saat barang tersebut ditahan, Kejari Belitung dalam perkara ini bertindak sebagai pendamping hukum pemda di bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Sebelumnya, pemda bersama Kejari Belitung sudah menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pajak daerah pada tanggal 22 Desember 2024 lalu," jelasnya. 

Usai ditemukan sarang walet tersebut di Bandara HAS Hanandjoeddin, pihak kejaksaan langsung menyerahkan kepada BPPRD Kabupaten Belitung untuk pembayaran pajak daerah. 

BACA JUGA:Sarang Walet Diduga Ilegal Diamankan Kejari Belitung, Rencananya Mau Dikirim ke Jakarta

"Kejari Belitung bersama stakeholder terkait akan terus menjaga pintu-pintu masuk. Seperti di Bandara HAS Hanandjoeddin maupun pelabuhan - pelabuhan yang ada di Kabupaten Belitung," ujarnya.

Bagus mengimbau kepada para pengusaha dan pengepul sarang burung untuk tertib terhadap aturan. Khususnya melengkapi aturan yang diatur pemerintah pusat maupun daerah. 

"Kejaksaan bukan mempersulit pengusaha. Tetapi membantu pemda memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak daerah. Kami akan mengawal pemanfaatan pendapatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

"Untuk para pengusaha atau pengepul walet di Jakarta, jangan hanya mau menikmati hasilnya saja. Tapi juga harus berkontribusi untuk daerah," tandas Kajari Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan