Sarang Walet Diduga Ilegal Diamankan Kejari Belitung, Rencananya Mau Dikirim ke Jakarta

Tim Gabungan Kejari Belitung saat mengamankan sarang burung walet yang hendak dikirim via Bandara H. AS Hanandjoeddin, Senin (17/3/2025)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sarang burung walet seberat 28 Kg diduga ilegal diamankan Tim Gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dan Aviation Security (Avsec) di Bandara H.AS Hanandjoeddin, Senin (17/3/2025).

Paket dengan Nomor Cargo: 977-2674295 dikirim menggunakan pesawat Sriwijaya Air dari Tanjungpandan menuju ke Jakarta. Gagalnya pengiriman tersebut lantaran sang pemilik tidak membayar pajak. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun barang tersebut diurus oleh pria berinisial AD asal Tanjungpandan. Kabarnya sang pemilik sarang burung walet tersebut merupakan orang Jakarta berinial IW. 

Sang pemilik sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih 2 tahun. Saat ini, Kejari Belitung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sarang burung walet itu. 

BACA JUGA: Kasus Pencurian, Pondok Milik Mantan Cawabup Belitung Dibobol Maling

BACA JUGA:DPRD Belitung Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran, Insfrastruktur Paling Dominan

Setelah barang tersebut diamankan, Kejari Belitung mengarahkan sang pengurus untuk melakukan pembayaran pajak. Namun sang pemilik keberatan karena merasa kemahalan.

Akhirnya sarang walet tersebut batal untuk dikirim ke Jakarta. Sehingga barang tersebut dan sang pengurus pria berinisial AD menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Belitung.

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar membenarkan adanya pengiriman barang tersebut. Untuk saat ini, Kejari Belitung masih melakukan pemeriksaan usai mengamankan sarang walet itu. 

 "Sekarang lagi diperiksa tim intel," kata Kajari Belitung kepada Belitong Ekspres. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan