Pasutri Pinjam Motor Tetangga, Malah Dijual Murah!

Pasutri dari Kecamatan Toboali Bangka Selatan, yang menjual motor tersebut dengan harga murah saat diamankan polisi-Ist-

TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Niat membantu malah berujung apes. Seorang warga di Bangka Selatan harus merelakan motornya setelah dipinjam tetangga, tetapi tak kunjung dikembalikan.

Bukannya mengembalikan, pasangan suami istri (pasutri) yang berasal dari Kecamatan Toboali ini justru menjual motor tersebut dengan harga murah.

Kejadian ini bermula pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, A (39), yang tinggal di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Ketapang, awalnya tidak menaruh curiga saat tetangganya, N (38), datang dan meminjam motor dengan alasan butuh kendaraan.

Dengan niat membantu, korban pun meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat miliknya. Namun, hingga keesokan harinya, motor itu tak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA:Pemuda di Pangkalpinang Tertangkap Usai Nekat Curi Tandon Air

Mulai curiga, korban bersama suaminya mendatangi rumah pelaku untuk meminta motor tersebut. Tapi, mereka malah menemukan rumah dalam keadaan kosong. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Toboali.

Pelaku Ditangkap, Motor Ditemukan

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat. Tim Opsnal Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku, yaitu N dan suaminya, S, pada Jumat (14/3/2025).

Tak berhenti di situ, polisi juga berusaha melacak keberadaan motor yang telah dijual oleh pelaku. Unit Reskrim Polsek Toboali bekerja sama dengan Unit Pidum Polres Bangka Selatan untuk menelusuri kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Stok Daging Ayam di Babel Aman Selama Ramadan, Harga Tetap Stabil

Hasilnya, dalam waktu singkat, motor yang telah dijual kepada seseorang bernama L seharga Rp1,5 juta berhasil ditemukan dan diamankan.

"Kami telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih-merah," ujar Kasie Humas Polres Basel, Iptu Guntur Jaya Budi, Senin (17/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan ini nekat melakukan penggelapan karena alasan ekonomi. Namun, perbuatan mereka tetap tidak dapat dibenarkan.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat berujung hukuman pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan