Pabrik Minyakita di Jakarta Barat Terlibat Kurangi Takaran, Raup Omzet Rp 800 Juta Per Bulan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi (dua dari kiri) mengungkap kasus kecurangan dalam pengemasan produk minyak goreng Minyakita, Rabu (19/3)-Ryandi Zahdomo-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pabrik minyak goreng di Jakarta Barat, PT Jaya Batavia Globalindo, yang beroperasi sejak November 2024, kini tersandung kasus hukum. 

Perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita ini diketahui meraup omzet sekitar Rp 800 juta per bulan sebelum akhirnya terungkap melakukan praktik kecurangan.

Kasus ini bermula dari temuan pihak kepolisian yang mengungkap bahwa minyak goreng Minyakita yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai dengan takaran standar. Dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, hanya diisi sekitar 800 hingga 850 mililiter minyak. Polisi menetapkan Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operator perusahaan berinisial IH sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka tidak memperoleh keuntungan langsung dari praktik ini, tetapi penjualan mereka mencapai Rp 800 juta per bulan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyyahdi, pada Rabu, 19 Maret.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pengawasan Minyakita Diperketat, Puluhan Pelanggar Ditindak

BACA JUGA:Kunjungi Produsen Minyak Goreng PT SWP, Bupati Beltim Pastikan Distribusi Minyakita Merata

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat melakukan inspeksi di lokasi produksi pada Rabu, 12 Maret. Di sana, petugas menemukan bukti kuat berupa 19.200 kemasan minyak goreng yang tak sesuai takaran, serta berbagai peralatan produksi seperti enam mesin pengisian (filling), enam mesin sealer, satu mesin packing, dan beberapa tangki minyak berkapasitas hingga 14 ton. Selain itu, ditemukan ratusan ribu kantong plastik kemasan yang siap digunakan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa tindakan ini dilakukan atas inisiatif mereka sendiri tanpa ada instruksi dari pihak lain. “Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa praktik ini memang berasal dari inisiatif perusahaan,” kata Twedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk lebih teliti dalam membeli produk, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pangan guna mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan