BEI dan OJK Tangani Proses Delisting Sritex Terkait Perubahan Status Terbuka Menjadi Tertutup
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 -MOHAMMAD AYUDHA-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI akan bekerja sama lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup, termasuk proses delisting.
BEI saat ini sedang menunggu dokumen resmi dari putusan final pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
“Jika SRIL dinyatakan pailit secara resmi, BEI akan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai POJK 45 tahun 2024,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa.
Untuk melindungi investor, Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 menyebutkan bahwa perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup harus disertai dengan beberapa langkah, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
BACA JUGA:Prabowo Undang Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN 2026 dan THR ASN 2025
BACA JUGA:Program MBG Butuh 4 Juta Ton Beras untuk 82,9 Juta Penerima Manfaat
"Tata cara dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK," tambah Nyoman.
Proses pembelian kembali saham (buyback saham) harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu maksimal enam bulan untuk memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh OJK.
Sebagai informasi, saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021, sehingga saat ini suspensi telah berlangsung lebih dari 24 bulan.
Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N, delisting suatu perusahaan tercatat dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah: “III.1.3.3. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. (antara)