Pemilik 17 Ton Timah Ilegal Masih Misterius, Polres Belitung Baru Tetapkan 2 Tersangka

Dua truk pengangkut timah diduga ilegal yang masih berada di Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka

Sedangkan untuk peran AK dan AS, Riki belum berkomentar. "Dia (DI) diduga pemilik Barang bukti (timah) 4.596 Kg," pungkasnya. 

Dilansir sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung menggagalkan penyelundupan 17 ton timah  ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjungpandan. Timah ilegal tersebut dibawa dengan dua mobil truk.

Satu truk ada yang bermuatan 12 ton timah ilegal. Dan satu truk lagi bermuatan 5 ton timah. Dua truk tersebut diamankan Satreskrim Polres Belitung di Pelabuhan Pulau Belitung, Bangka Belitung (Babel). 

Kabarnya, pasir timah ilegal itu akan diselundupkan ke Jakarta pada akhir Desember 2024 lalu. Adanya penangkapan tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan. Seperti praktisi hukum. 

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka

Wandi praktisi hukum di Belitung mengapresiasi pihak kepolisian yang mengamankan belasan ton timah ilegal. Menurut dia, penangkapan timah ilegal ini merupakan yang terbesar di Belitung saat ini. 

Oleh karena itu, Wandi meminta pihak Polres Belitung untuk segera konferensi pers, setelah penangkapan tersebut. Karena masyarakat ingin mengetahui gambaran timah yang ada di dalam truk.

"Berita-berita hanya gambar truk yang ditampilkan. Kami juga meminta pihak kepolisian agar menindak tegas siapa pelaku dalam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal ini," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan