Pemilik 17 Ton Timah Ilegal Masih Misterius, Polres Belitung Baru Tetapkan 2 Tersangka

Dua truk pengangkut timah diduga ilegal yang masih berada di Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Hampir dua bulan Polres Belitung menangani kasus dugaan penyelundupan timah ilegal kurang lebih 17 ton. Namun hingga saat ini, Satreskrim Polres Belitung belum mengungkap siapa pemilik barang tersebut. Pemiliknya masih misterius.

Saat ini, Polres Belitung baru hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni oknun polisi Bripka SN dan eks wartawan LH. Selain itu, polisi juga belum mengungkap dugaan keterlibatan DI, AK dan AS yang disebut-sebut sebagai pemilik timah tersebut. 

Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal ini, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY belum bisa berkomentar banyak.

Dua minggu yang lalu, penyidik Satreskrim telah mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Saat ini Kejari Belitung telah melakukan penelitian berkas.

BACA JUGA:Polres Belitung Diminta Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Selundupan, Jangan Tebang Pilih!

Dalam kasus ini oknum anggota Polres Belitung Bripka SN dan mantan wartawan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

Atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

Sebab, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemumian, pengembangan. 

Dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah, SPDP SN dan LH Sudah Dikirim ke Kejari Belitung

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diteliti atau P18. Setelah itu, kekurangan dari berkas tersebut akan dikembalikan untuk segera dilengkapi (P19). 

"Nanti akan kita kirim apa yang kurang, untuk diperbaiki dan juga dilengkapi," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Senin 17 Februari 2025.

Riki menjelaskan, jumlah keseluruhan timah dari dua truk tersebut sebanyak 16.596 kilogram. Hasil hasil pemeriksaan dua sempel karung, timah tersebut memiliki kadar SN 61 dan 66. "Untuk tersangka masih dua," jelasnya. 

Ketika ditanyai mengenai peran DI dalam kasus dugaan penyelundupan timah ilegal tersebut, Riki memaparkan pelaku diduga merupakan pemilik dari sebagian timah itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan