Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka

Satreskrim Polres Belitung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 17 timah illegal menggunakan dua mobil truk-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Polres Belitung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpandan pada akhir tahun 2024 lalu.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial LH dan SN. Saat ini keduanya telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY membenarkan adanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan timah yang menggunakan dua mobil truk.

Meski demikian, AKP Bambang belum membeberkan peran masing-masing dua tersangka kasus penyelundupan timah ilegal senilai kurang lebih Rp3 miliar tersebut.

BACA JUGA:Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun

"Iya benar saat ini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKB Bambang kepada Belitong Ekspres, Jumat 31 Januari 2025.

Ketika ditanyai mengenai status dari kedua sopir yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih belum mau berkomentar banyak. "Saat ini baru dua orang. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, akan kita informasikan lagi," katanya

Bambang menjelaskan, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka jajaran Satreskrim Polres Belitung telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Seperti memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan keterangan ahli.

Beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Belitung telah melakukan gelar perkara. Setelah itu LH dan SN langsung ditetapkannya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Simpang Siur Pembukaan Smelter Timah di Batam, Beliadi Jelaskan Langkah Hashim Djojohadikusumo

"Untuk perkembangan selengkapnya kita akan informasikan lebih lanjut. Termasuk peran dari kedua tersangka," ujar AKP Bambang.

Ketika ditanya mengenai terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan kemungkinan penambahan tersangka, dia masih enggan berkomentar. "Nanti akan kita informasikan kembali," pungkasnya. 

Alasan Lambatnya Penanganan Kasus

Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, sebelumnya sudah menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengalami keterlambatan karena penyidik Satreskrim perlu meminta keterangan ahli di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan