Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat JKP 60 Persen Selama 6 Bulan

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memperkuat perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan aturan terbaru ini, buruh yang terkena PHK akan menerima JKP sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.

Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan buruh, termasuk oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat. Ia menilai bahwa aturan ini membawa perbaikan signifikan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, pekerja mengalami pemangkasan hak pesangon yang signifikan. Sebelumnya, dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja panjang bisa mendapatkan pesangon hingga 32 kali upah. Namun, setelah UU Cipta Kerja diberlakukan, jumlah tersebut dikurangi menjadi maksimum 19 kali upah, dengan tambahan JKP yang sebelumnya diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021.

Dalam regulasi lama, buruh yang terkena PHK hanya menerima 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa pelatihan kerja bagi mereka yang ingin beralih ke bidang pekerjaan lain.

BACA JUGA:Satgas Pasti OJK Tutup 796 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Bodong

BACA JUGA:Merek Mobil China Kuasai IIMS 2025, Apa Respon Mereka?

Kini, dengan dikeluarkannya PP No. 6 Tahun 2025 tentang JKP, perlindungan bagi buruh yang kehilangan pekerjaan menjadi lebih kuat. Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan JKP sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan penuh. Menurut Jumhur, kebijakan ini lebih baik karena memberikan kepastian kepada buruh yang kehilangan pekerjaan, serta membantu menjaga daya beli mereka dalam periode transisi.

“Alhamdulillah, ini jelas lebih menguntungkan buruh dibandingkan kebijakan sebelumnya,” ujar Jumhur dalam keterangannya pada Minggu, 16 Februari 2025. Menurutnya, aturan ini tidak hanya memberikan jaring pengaman sosial bagi buruh, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dengan menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, Jumhur menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok yang rentan, termasuk buruh. Namun, ia juga menekankan bahwa membela kaum buruh tidak berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha. Sebaliknya, kebijakan ini justru dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Yang perlu kita singkirkan adalah parasit-parasit ekonomi yang menghambat pertumbuhan usaha, seperti korupsi, importir ilegal, dan sifat serakah,” tegasnya.

BACA JUGA:Pertamina Kokoh di Peringkat 32 Perusahaan Terbaik Asia Pasifik 2025, Ungguli Marubeni & Singapore Airlines

BACA JUGA:PLN Catat Pencapaian Positif, Gangguan Listrik Turun 24 Persen pada 2024

Salah satu ketentuan dalam aturan baru ini adalah penetapan batas maksimal gaji terakhir yang digunakan sebagai patokan, yakni Rp 5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja dengan gaji lebih tinggi dari nominal tersebut tetap akan menerima manfaat JKP berdasarkan angka maksimal tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintahan Prabowo dalam memperkuat perlindungan sosial bagi buruh, sekaligus memastikan bahwa dampak PHK terhadap daya beli dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan