Satgas Pasti OJK Tutup 796 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Bodong
Ilustrasi pinjaman online-Muhammad Reza-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah menutup 587 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal hanya dalam kurun waktu 1 hingga 24 Januari 2025. Tak hanya itu, 209 entitas investasi ilegal juga turut diblokir, sehingga total entitas yang dihentikan pada awal tahun ini mencapai 796.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal. Sejak awal 2024 hingga Januari 2025, pihaknya telah menutup 3.517 layanan pinjol ilegal dan 519 investasi ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
Tak hanya fokus pada pemblokiran platform ilegal, OJK juga aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait rekening-rekening yang diduga digunakan dalam transaksi keuangan ilegal.
BACA JUGA:Merek Mobil China Kuasai IIMS 2025, Apa Respon Mereka?
Hingga 24 Januari 2025, OJK telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 117 rekening bank atau virtual account kepada satuan kerja pengawas bank agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, OJK juga menemukan adanya praktik intimidasi oleh debt collector pinjol ilegal melalui nomor kontak tertentu. Sebanyak 1.330 nomor telah diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, OJK telah menerima lebih dari 16.610 pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di sektor keuangan. Dari jumlah tersebut, 15.477 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 1.133 lainnya melaporkan kasus investasi ilegal.
Dalam menghadapi maraknya kejahatan finansial, OJK bersama dengan anggota Satgas Pasti dan asosiasi industri perbankan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
BACA JUGA:PLN Catat Pencapaian Positif, Gangguan Listrik Turun 24 Persen pada 2024
BACA JUGA:Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran 2025 Jadi Acuan Untuk Menyusunan APBN 2026
Sejak mulai beroperasi pada November 2024, IASC telah menerima 42.257 laporan yang melibatkan total 70.390 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 19.980 rekening telah diblokir.
Lebih lanjut, laporan dari para korban menunjukkan bahwa total kerugian akibat kejahatan keuangan ilegal mencapai Rp 700,2 miliar. Meskipun demikian, dana yang berhasil diblokir oleh pihak berwenang mencapai Rp 106,8 miliar.