Gaji Pensiunan Resmi Naik 12 Persen, Pemerintah Juga Berikan 2 Tunjangan di Luar Gaji Pokok

Ilustrasi PNS (Dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, selain mendapatkan gaji pokok, pensiunan yang dimaksud juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan keluarga akan terdiri dari tunjangan untuk suami dan anak, yang masing-masing sebesar 10 dan 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Sementara itu, tunjangan pangan akan diberikan dalam bentuk uang senilai 10 kilogram beras.

"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024, dikutip Minggu 11 Januari.

Bersamaan dengan aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan bagi PNS, TNI/Polri sebesar 12 persen akan mulai dicairkan sejak tanggal 1 Februari 2024. Peningkatan gaji pensiunan yang mulai diberlakukan bulan ini juga mencakup pembayaran rapel selisih gaji pada bulan Januari.

BACA JUGA:Jutaan AMIN Nyalakan Alarm untuk Perubahan, 'Wakanda No More, Indonesia Forever’

BACA JUGA:Valentine’s Day, Jangan Salah Mengerti Makna Hari Kasih Sayang

"Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

Selain itu, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Pembayaran tersebut akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, gaji pensiunan dijadwalkan akan cair mulai bulan Januari 2024. Namun, karena peraturan pemerintah belum diterbitkan hingga akhir Desember 2023, kebijakan kenaikan gaji pensiunan ditunda ke bulan berikutnya dan dirapel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan