34 Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek, Bangka Belitung Terbanyak

Ilustrasi - Narapidana mendekam di penjara-Shutterstock/am-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam semangat perayaan Imlek 2576 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali menunjukkan komitmennya terhadap sistem pembinaan narapidana dengan memberikan Remisi Khusus (RK) bagi warga binaan beragama Konghucu. 

Pada Rabu, 29 Januari 2025, sebanyak 34 narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia menerima pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani hukuman.

Data dari Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025 mencatat bahwa dari total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia, sebanyak 52 orang di antaranya beragama Konghucu. Dengan adanya remisi ini, negara tidak hanya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, tetapi juga menghemat anggaran negara sebesar Rp 18.615.000 yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Secara regional, Kepulauan Bangka Belitung mencatat jumlah penerima remisi terbanyak dengan 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat dengan tujuh narapidana, dan Jawa Tengah dengan tiga narapidana.

BACA JUGA:KPK Segera Publikasikan LHKPN Raffi Ahmad, Aset Kekayaan Jadi Sorotan

BACA JUGA:Penipuan Umrah di Yogyakarta: Korban Capai 151 Orang, Kerugian Hampir Rp5 Miliar

Lebih dari sekadar pemotongan masa tahanan, Agus menegaskan bahwa remisi adalah bagian dari sistem pembinaan yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik dan meningkatkan kualitas diri mereka. “Sistem Pemasyarakatan menekankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga memberikan apresiasi kepada petugas Pemasyarakatan dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung program pembinaan narapidana. Ia berharap agar para penerima remisi terus berupaya menjadi individu yang lebih produktif dan bermanfaat bagi lingkungan mereka setelah bebas nanti.

Sebagai penutup, Agus menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana beragama Konghucu yang merayakan Imlek dan menerima remisi. “Saya berharap pembinaan yang telah saudara terima dapat membangun kapasitas diri sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat berkontribusi secara positif,” katanya.

Pemberian remisi ini mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. 

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi narapidana.  (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan