Mengenal Perbedaan Istilah Desersi dan Desertir di Kasus Sertu Hendri
Situasi tim gabungan TNI/Polri saat hendak melakukan penangkapan terhadap desertir Sertu Hendri, yang menjadi pelaku penembakan anggota Subdenpom Persiapan Belitung, Selasa 14 Januari 2025--(ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)
BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penembakan anggota Polisi Militer (PM) Subdenpom Persiapan Serma Randi oleh Sertu Hendri membawa istilah desersi dan desertir menjadi sorotan publik.
Istilah ini menjadi sorotan bermula saat rumah tempat persembunyian Sertu Hendri dikepung oleh tim gabungan TNI dan Batalyon B Satuan Brimob Polda Babel pada Selasa, 14 Januari 2025.
Sertu Hendri, mantan anggota TNI yang bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi, diketahui telah melakukan desersi sejak 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang. Perbuatan tersebut membuatnya resmi diberhentikan dari dinas militer dan dicap sebagai desertir.
Apa Itu Desersi dan Desertir?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desersi adalah tindakan meninggalkan dinas ketentaraan, tugas, atau jabatan secara sengaja dan permanen tanpa izin.
BACA JUGA:Buronan Penembakan di Belitung, Sertu Hendri Dikabarkan Sempat Gunakan Go Food
Selain itu, desersi juga dapat merujuk pada tindakan pembelotan kepada musuh. Sementara itu, desertir adalah istilah untuk menyebut seseorang yang melakukan desersi.
Desersi dalam Aturan Hukum Indonesia
Tindakan desersi memiliki konsekuensi hukum yang tegas, baik di institusi militer maupun kepolisian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam konteks militer, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 87 Ayat (1) Ke-2 mengatur bahwa desersi lebih dari 30 hari pada masa damai atau lebih dari empat hari pada masa perang dianggap sebagai pelanggaran berat.
Hukuman maksimal untuk desersi pada masa damai adalah penjara dua tahun delapan bulan. Pada masa perang, hukuman dapat mencapai delapan tahun enam bulan.
BACA JUGA:Sikapi Pencarian Desertir Sertu Hendri, Kesbangpol Belitung Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa ketidakhadiran prajurit yang kurang dari 31 hari tidak dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 87 Ayat (1) Ke-2.
Kronologi Desersi Sertu Hendri