Bongkar Polemik Kerugian Lingkungan Rp271 Triliun, Andi Kusumah: Kami Tidak Pro Koruptor

Pengacara asal Bangka Belitung, Dr Andi Kusumah (kiri)-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Laporan polisi yang diajukan oleh pengacara asal Bangka Belitung (Babel), Dr Andi Kusumah, terhadap Prof Bambang Hero Saharjo terkait perhitungan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun memicu polemik. 

Pertanyaan terkait kerusakan lingkungan yang dijadikan kasus korupsi tersebut bahkan menimbulkan persepsi bahwa Andi Kusumah dan timnya dianggap mendukung koruptor. Namun, Andi Kusumah membantah tuduhan tersebut. 

"Kami tidak pro koruptor. Kami sepakat memberantas koruptor. Tetapi ini terkait kerusakan lingkungan, bukan korupsi uang negara. Ingat, tambang ada di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya tambang timah," kata Andi Kusumah, Senin 13 Januari 2025.

"Jika kerusakan lingkungan dijerat dengan pasal korupsi, maka semua daerah dengan tambang, termasuk tambang batu bara, juga bisa dijerat dengan pasal korupsi," sambung pengacara asal Babel tersebut.

BACA JUGA:8 Truk Timah Ilegal dari Belitung Diamankan Mabes TNI AL, Ini Kata Danlanal Babel

Kritik Terhadap Kesaksian Bambang Hero

Andi Kusumah juga menyoroti sikap Prof Bambang Hero yang dinilai tidak etis dalam menjalankan tugasnya sebagai saksi ahli. Menurutnya, Bambang Hero menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan saat menolak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan alasan "malas menjawab."

"Dengan sikap seperti itu, Bambang Hero sudah melanggar sumpah jabatan. Sebagai saksi ahli, dia seharusnya menjawab dan memberikan keterangan. Bukankah dia punya imunitas?" tegasnya.

Prosedur Penunjukan Saksi Ahli

Andi juga mempertanyakan prosedur penunjukan Prof. Bambang Hero sebagai saksi ahli oleh penyidik. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, saksi ahli seharusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang bertanggung jawab di bidang penataan hukum lingkungan di instansi pusat atau pejabat eselon II di instansi daerah.

Polemik ini menunjukkan adanya perdebatan serius mengenai pendekatan hukum terhadap kerusakan lingkungan, terutama jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Vonis & Pengakuan Harvey Moeis: Pedihnya Dampak Korupsi Timah Bagi Warga Babel

Hanya Upah Lebur, Tapi Dituntut Rp2,2 Triliun

Pernyataan Andi Kusumah kali ini menyoroti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Kasus ini telah menyeret sejumlah terdakwa yang semuanya divonis bersalah dengan hukuman beragam, termasuk klien Andi, Suwito Gunawan alias Awi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan