Perubahan Wajah Politik Tanpa Ambang Batas

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur-Fauzan/rwa/aa.-ANTARA FOTO

BACA JUGA:Kiat TNI AD Perkuat Ketahanan Pangan Selama 2024

Brazil, negara demokrasi terbesar di Amerika Latin, juga tidak menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Pasal 77 Konstitusi Brazil hanya mengatur mekanisme pemilihan presiden tanpa menyebut syarat ambang batas dukungan. Hal ini memungkinkan partai kecil untuk mengajukan calon presidennya sendiri.

Di Peru, calon presiden dipilih secara langsung sesuai Pasal 111 Konstitusi Peru. Tidak ada persyaratan ambang batas, sehingga memungkinkan banyak kandidat untuk berkompetisi. Sistem ini membuka peluang bagi munculnya figur baru dalam perpolitikan nasional.

Meksiko, sebagai negara presidensial lainnya, juga tidak menerapkan ambang batas. Pada pemilu 2018, terdapat 4 calon presiden yang secara resmi mendaftar. Hal ini membuktikan bahwa kompetisi politik tetap bisa berjalan tanpa adanya pembatasan pencalonan.

Kolombia menerapkan sistem dua putaran dalam pemilihan presidennya. Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas absolut pada putaran pertama, dua kandidat teratas akan maju ke putaran kedua. Sistem tersebut memungkinkan partisipasi luas dalam pencalonan awal.

BACA JUGA:Urgensi Satgas Pengadaan Gabah atau Beras Petani

Pengalaman negara lain mengindikasikan bahwa sistem tanpa ambang batas bisa berjalan dengan baik jika didukung oleh kematangan demokrasi dan kedewasaan politik masyarakat. Indonesia mesti mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi bertambahnya jumlah kandidat presiden dengan meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran pemilihnya.

Singkat kata, efektifnya sistem baru sangat bergantung pada kematangan demokrasi Indonesia. Lewat pendidikan politik yang intensiflah masyarakat bisa memilih pemimpin secara cerdas di tengah potensi bertambahnya jumlah kandidat. Di samping itu, partai politik dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengusung calon pemimpin yang berkualitas demi kemajuan bangsa. (ant)

Oleh: Heru Wahyudi, Dosen Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan