Eksepsi Perkara Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Ditolak, Sidang Marwan Cs Berlanjut

Terdakwa H Marwan usai sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Reza Hanapi/Babel Pos-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Perkara dugaan korupsi pemanfaatan hutan 1.500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, terus bergulir.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para penasihat hukum terdakwa Marwan Cs.

Kasus korupsi yang dikenal dengan istilah "tanam pisang tumbuh sawit", mengacu pada dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan sejak 2017 hingga 2023.

Dengan penolakan eksepsi ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara pekan depan, termasuk menghadirkan saksi untuk mengungkap lebih dalam fakta-fakta terkait.

BACA JUGA:Tahun 2024, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih Kanwil Kemenkumham Babel

Kerugian Negara yang Fantastis

Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Bangka ini disebut telah merugikan negara hingga Rp18,1 miliar dan USD 420,950.25.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung (Babel) H Marwan, Direktur Utama PT NKI Ari Setioko, serta tiga PNS, yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya, dan Ricki Nawawi.

Menurut jaksa, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengacara Siap Ungkap Fakta

Tajuddin, penasihat hukum terdakwa Marwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Dua Remaja Pangkalpinang Terlibat Narkoba, Polisi Amankan 5 Gram Sabu

“Kami akan memanfaatkan persidangan pokok untuk memaparkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Tajuddin kepada wartawan seusai persidangan, Selasa 7 Januari 2025.

Meski eksepsi ditolak, pihak terdakwa berharap pengadilan dapat menilai perkara ini secara objektif. "Kami akan menunjukkan bahwa ada banyak aspek yang belum terungkap selama ini," tambah Tajuddin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan