Sengketa PHPU Pilkada Beltim 2024, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Siap Hadapi Sengketa di MK
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 siap hadapi sengketa PHPU Pilkada Beltim 2024 di MK-Istimewa-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Beltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka sudah resmi mendaftarkan Paslon Kamarudin-Khairil sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Beltim, yang sebelumnya diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Burhanudin-Ali Reza Mahendra.
Ketua tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Adetia Sulius Putra, mengonfirmasi bahwa permohonan mereka untuk menjadi pihak terkait telah disetujui oleh MK.
“Permohonan kami sudah resmi diterima sebagai pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, kami akan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 9 Januari mendatang,” ujar Adetia, Selasa 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Yayasan Prabu Center 08 Beltim Gelar MBG di Damar
BACA JUGA:Polres Belitung Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Timah Ilegal, Polisi Diminta Usut Pemiliknya
Adetia optimistis menghadapi sengketa ini. Menurutnya, secara hukum formil, permohonan pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra tidak beralasan karena selisih suara antara kedua paslon jauh melampaui ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.
“Kemenangan pasangan kami dengan pasangan nomor urut 1 mencapai selisih 31,71%. Sementara, sesuai Pasal 158, Kabupaten Beltim yang masuk zona tertentu hanya memperbolehkan ambang batas sengketa sebesar 2%,” jelas Adetia.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian poin yang diajukan dalam permohonan telah dianulir melalui putusan-putusan MK sebelumnya.
“Selain menyangkal dalil-dalil pemohon, kami juga siap membuktikan fakta yang berlawanan. Kami sangat yakin dapat memenangkan sengketa ini,” tambahnya.
BACA JUGA: LSM Lidik Babel: Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Ilegal, Jangan Hanya Sopir yang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Beltim Terbongkar, Korban Kini Sudah Diselamatkan
Adetia berharap para hakim MK memberikan putusan yang adil dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim sepihak.
“Kami percaya pada integritas dan nurani para hakim MK. Putusan ini harus merefleksikan kehendak mayoritas masyarakat Beltim yang mendukung adanya perubahan,” ujarnya.