Polres Belitung Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Timah Ilegal, Polisi Diminta Usut Pemiliknya

Salah satu truk pengangkut timah ilegal yang masih terpakir di halaman Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sudah diprediksi banyak pihak, siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan timah ilegal oleh Polres Belitung.

Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Satreskrim Polres Belitung telah menetapkan seorang supir truk pengangkut timah ilegal sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penyelundupan 17 ton timah ilegal, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung beberapa hari lalu. 

Namun, Polres Belitung masih enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, mereka saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sosok ‘Wasit’ dalam Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Masih Pilih Bungkam

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun Memanas, Ahli Lingkungan IPB Prof Bambang Disomasi!

"Nanti kami akan informasikan lagi perkembangan lebih lanjutnya," ujar Kasi Humas Polres Belitung, AKP Bambang, kepada Belitong Ekspres, Selasa 7 Januari 2025.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Belitung, Beni Pranata, mengungkapkan bahwa penyidik Polres Belitung telah mengirimkan SPDP kepada pihaknya. "Tersangkanya sudah ada, yaitu sopir truk," katanya.

Sebelumnya, Samsurizal, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Bangka Belitung (Babel), mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku penyelundupan timah ilegal tersebut. 

Samsurizal mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti perkembangan kasus ini dan mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka lebih lanjut meskipun barang bukti sudah jelas.

BACA JUGA: LSM Lidik Babel: Tangkap Pemilik 17 Ton Timah Ilegal, Jangan Hanya Sopir yang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Meja Goyang Timah Ilegal di Jalan Kerjan Belitung Beli Harga Tinggi, Aman Tak Tersentuh Hukum?

"Barang bukti sudah ada. Jangan hanya sopir yang dijadikan tersangka, bosnya juga harus ditangkap," kata Samsurizal, yang akrab disapa Chacu, dalam wawancara dengan Belitong Ekspres pada Senin, 6 Januari 2025.

Ia berharap agar polisi dapat bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. "Targetnya seharusnya adalah bos besar, agar kasus penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung bisa dicegah," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan