Perubahan Wajah Politik Tanpa Ambang Batas
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur-Fauzan/rwa/aa.-ANTARA FOTO
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan mengejutkan di awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan logika, yang bercermin pada perubahan sistem pemilu Indonesia.
Aturan ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut MK. Pasal ini memberi hak kepada partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan konstitusi sebab hak ini hanya bisa digunakan oleh partai besar atau koalisi partai yang memenuhi syarat.
Menurut MK, ketentuan ambang batas sudah melanggar keadilan, moralitas, dan rasionalitas dalam sistem demokrasi Indonesia dan tidak bisa ditoleransi. Ambang batas ini dianggap membatasi pilihan rakyat dan berpotensi membuat polarisasi di masyarakat, yang dapat mengancam persatuan bangsa.
BACA JUGA:Indonesia Menjadi Model Penanganan Teroris di Dunia
MK mencermati bahwa pemilihan presiden selama ini condong didominasi oleh partai politik tertentu, yang berimbas pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapat pilihan lain yang cocok. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Salah satu tujuan awal penerapan aturan ambang batas 20%, menurut MK, tidak tercapai. Sebaliknya, aturan ini banyak menguntungkan partai-partai besar yang sudah mempunyai kursi di DPR daripada menyederhanakan jumlah partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.
MK percaya bahwa menghapus ambang batas bisa memberi jalan bagi calon baru dan ide yang menyegarkan. Harapannya bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam politik.
Keputusan MK ini merupakan keputusan berani yang diambil untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, semua partai politik peserta pemilu kini punya kesempatan sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sejatinya bisa menghasilkan kompetisi politik yang sehat dan memberi opsi yang beragam bagi rakyat Indonesia.
BACA JUGA:Hadapi Jerat Paylater: Solusi Menghindari Utang Menumpuk
Dampak Sistem Pemilu
Dengan penghapusan ambang batas 20 persen, semua partai kecil bisa leluasa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tanpa syarat minimal kursi di DPR, partai kecil punya kesempatan sama untuk mengajukan calon. Tentunya bisa meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan kompetisi yang sehat di antara partai.
Keputusan ini lazimnya bisa mengurangi dominasi partai besar dalam sistem politik Indonesia. Selama ini, aturan ambang batas bergeser menguntungkan partai yang sudah status quo dan menguasai kursi DPR. Dengan dihapuskannya aturan ini, kita bisa melihat munculnya wajah baru dan ide segar dalam perpolitikan nasional.
Penghapusan presidential threshold berpotensi memupuk representasi politik yang luas. Masyarakat punya banyak opsi calon pemimpin, yang mewakili keragaman aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan partisipasi politik inklusif.
Meski begitu, banyak pihak menyambut baik keputusan MK ini. Ada anggapan hal tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia. Keputusan ini seyogianya membuat masa depan demokrasi kita lebih adil, setara, dan inklusif.