Penyidik Kejagung Periksa Mantan Sekretaris Mendag dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar-ALIF BINTANG-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Menteri Perdagangan, Ida Dewi Santi (IDS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil IDS untuk memberikan keterangan terkait posisinya saat menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada periode tersebut.

Tidak hanya IDS, penyidik juga menghadirkan dua saksi tambahan untuk memberikan keterangan, yaitu NAS yang menjabat sebagai Project Manager di PT Sucofindo pada tahun 2016 dan SS yang merupakan pegawai Badan Pusat Statistik. Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang berkaitan dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan beberapa pihak lainnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

BACA JUGA:Belanja Negara untuk Ibu Kota Nusantara Capai Rp 43,4 Triliun di 2024

BACA JUGA:Dadan Hindayana: Presiden Prabowo Siap Sidak Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Kejagung, masalah ini bermula dari izin yang diberikan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih. 

Hal ini bertentangan dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor. Kejagung juga mencatat bahwa izin impor tersebut dikeluarkan tanpa adanya rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan