KPK Memungkinkan Panggil Megawati Terkait Dugaan Suap PAW Harun Masiku
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai upacara HUT ke-79 RI di halaman Masjid At Taufiq atau depan Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Agustus 2024-Hendro Situmorang-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan untuk memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan Megawati bisa dilakukan jika penyidik menganggapnya perlu untuk mendalami kasus lebih lanjut. "Jika diperlukan oleh penyidik, kemungkinan pemanggilan Megawati bisa saja dilakukan," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang ada, salah satu dokumen terkait PAW Harun Masiku diketahui ditandatangani oleh Megawati dan Hasto Kristiyanto. Hal ini memberi dasar bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laolly. Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Prabowo Usulkan Kampung Jamaah Indonesia di Arab Saudi
BACA JUGA:Langkah Nyata Solusi Kekeringan, PTK Hadirkan Sarana Air Bersih di Kabupaten Sikka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, beberapa pihak diamankan, termasuk Wahyu Setiawan, komisioner KPU, serta Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu. Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, telah menjadi buronan sejak 29 Januari 2020.(beritasatu)