Kasus Narkoba Belitung, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Kamis 05 Dec 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 3 dan Pasal 127 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya lima tahun penjara. "Setelah ini, kita masih terus melakukan pengembangan," pungkasnya.

Kategori :