Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu
Polda Babel Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu dari Tangan Pelaku Bandi-Ist-
PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam operasi ini, Ditresnarkoba Polda Babel menangkap seorang pria berinisial S alias Bandi (33), warga Kelurahan Semabung Baru, Kota Pangkalpinang.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pengungkapan kasus ini.
"Iya benar, dini hari tadi Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan seorang kurir bernama Bandi. Barang bukti berupa sabu dengan total berat 1,5 kilogram juga berhasil diamankan," ujar Fauzan.
BACA JUGA:Transparan, Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel 2024 Update Setiap Hari
BACA JUGA:H.AS Hanandjoeddin Raih Penghargaan Pelabuhan dan Bandara Sehat 2024
Fauzan menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membuktikan bahwa pelaku sedang bersiap melakukan transaksi narkoba.
Tidak berhenti di situ, Tim Ditresnarkoba melanjutkan pengembangan kasus ke sebuah rumah kontrakan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Dalam penggeledahan di kontrakan pelaku, yang dilakukan bersama Ketua RT dan pemilik kontrakan, Tim menemukan 2 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 1,5 kilogram," jelas Fauzan.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Belitung, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu
BACA JUGA:Polres Belitung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diringkus
Dalam penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital hitam, 2 bungkus plastik hijau bermerek Chinese Tea, dan 1 unit handphone hitam.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.