Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Ajukan Banding Vonis Agiok

JPU Kejari Belitung saat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyatakan mengajukan banding atas putusan vonis terdakwa Iwan Sahie alias Agiok, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pekan lalu. 

Sebelumnya, terdakwa Agiok divonis Pengadilan Tipikor Pangkalpinang penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan juga pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Agiok membayar uang pengganti sejumlah Rp407 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila terpidana Agiok tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun. Sebab dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, mampu membuktikan Agiok bersalah. 

BACA JUGA:LKBH Belitung Berikan Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Air Merbau

BACA JUGA: Sidang Terdakwa Kasus Asusila di Belitung, Pengacara Minta Brigadir AK dan BI Dibebaskan

Sebab berdasarkan fakta persidangan, hakim mampu membuktikan Agiok bersalah. Yakni yakni melakukan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023.

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, usai persidangan pekan lalu pihaknya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Hingga akhirnya menyatakan banding atas vonis terdakwa Agiok tersebut. 

BACA JUGA:Syuting Film Religi Pengin Hijrah Ditutup di Belitung, Simak Sinopsisnya

BACA JUGA:Anak Belitung Jadi Karakter Utama di Film Pengin Hijrah, Siap Tayang di 2025

"Kita sudah menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang hari ini," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 11 Desember 2024.

Dia menjelaskan, banding dilakukan lantaran vonis dari hakim terlalu rendah. Sebelumnya, JPU Kejari Belitung menuntut Agiok penjara selama 6 tahun penjara, dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan