Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Ajukan Banding Vonis Agiok

JPU Kejari Belitung saat menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-

Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. Yakni sebesar Rp2.466.181.250,00 (dua miliar empat ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Dua Terdakwa Sudah Diadili

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola di Belitung Divonis 1,5 Tahun, Dari Tuntutan 6 Tahun

"Kita banding karena putusan lebih rendah dari tuntutan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan