Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Dua Terdakwa Sudah Diadili

Suasana sidang terdakwa korupsi lapangan bola Paal Satu Tanjungpandan, Belitung, di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - M Yusuf (MY) dan Iwan Sahie (Agiok), terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Lapangan Sepak bola Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung telah diadili Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. 

Terdakwa M Yusuf (Lurah Paal Satu) divonis 1 tahun penjara. Selain itu, MY juga didenda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Sedangkan terdakwa Agiok divonis Pengadilan Tipikor Pangkalpinang 1 tahun 6 bulan penjara, dan juga pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Agiok membayar uang pengganti sejumlah Rp407 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Lapangan Bola di Belitung Divonis 1,5 Tahun, Dari Tuntutan 6 Tahun

Apabila terpidana Agiok tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sebab dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, mampu membuktikan Agiok bersalah. 

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri mengatakan, M Yusuf terlebih dahulu di vonis oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada Oktober 2024 lalu. 

BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Agiok Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti 2,4 Miliar

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Mantan Lurah Paal Satu Divonis 1 Tahun Penjara

Dia menjelaskan, awalnya Kejari Belitung menuntut M Yusuf penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Serta membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu bayar maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan