Terdakwa Korupsi Lapangan Bola di Belitung Divonis 1,5 Tahun, Dari Tuntutan 6 Tahun
Terdakwa Iwan Sahie alias Agiok usai menjalan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lapangan sepak bola di Kelurahan Paal Satu, Belitung, terdakwa Iwan Sahie alias Agiok divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan juga pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang juga menghukum Agiok membayar uang pengganti sejumlah Rp407 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana Agiok tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sebab dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, mampu membuktikan Agiok bersalah.
"Putusan vonis sudah dibacakan pada Hari Kamis 5 Desember 2024," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Sabtu 7 Desember 2024.
BACA JUGA:Hari Bakti PUPR Ke-79, DWP DPUPR Belitung Lakukan Anjangsana ke Keluarga Pensiunan
BACA JUGA:Pesan Penipuan Kembali Catut Nama Kepala Dinas DPUPR Belitung
Dalam perkara ini Agiok terbukti bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan fasilitas publik sepak lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, periode tahun 2022-2023.
Perbuatan terdakwa Agiok sebagai mana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Putusan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung. Sebelumnya Agiok dituntut selama 6 tahun penjara, dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjungpandan Patroli Laut Cegah Ekspor Timah Ilegal, Kapal Dari Belitung Ditangkap
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Agiok Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti 2,4 Miliar
Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. Yakni sebesar Rp2.466.181.250. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.